Tapera, atau Tabung Perumahan Rakyat, adalah program yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memiliki tempat tinggal yang layak. Meskipun Indonesia dan Singapura memiliki program Tapera yang serupa, ada perbedaan signifikan antara keduanya. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara Tapera versi Singapura dan Tapera di Indonesia.
1. Tapera Pendanaan dan Kontribusi
Di Singapura, Tapera didanai oleh pemerintah dan pengusaha, serta kontribusi wajib dari pekerja. Pekerja dan majikan wajib membayar kontribusi ke Tapera, yang kemudian diinvestasikan dalam instrumen keuangan yang aman untuk mendukung pembelian atau pembangunan rumah. Di Indonesia, Tapera didanai oleh para peserta dan majikan mereka, dengan kontribusi yang sama-sama diwajibkan.
2. Manajemen dan Investasi
Di Singapura, dana Tapera dikelola oleh dewan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, majikan, dan pekerja. Dana ini diinvestasikan dalam portofolio keuangan yang beragam, termasuk saham, obligasi, dan real estat, dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan bagi peserta. Di Indonesia, dana Tapera juga diinvestasikan, namun manajemennya lebih terpusat di bawah Lembaga Pengelola Tapera.
3. Besaran Dana dan Keuntungan
Dana Tapera di Singapura cenderung lebih besar daripada di Indonesia, mengingat perbedaan dalam ukuran dan kekuatan ekonomi kedua negara. Ini juga tercermin dalam jumlah keuntungan yang dihasilkan dari investasi, yang cenderung lebih besar di Singapura karena skala dan diversifikasi investasi yang lebih besar.
4. Penggunaan Dana
Meskipun tujuan utama Tapera di kedua negara adalah untuk membantu masyarakat memperoleh tempat tinggal yang layak, penggunaan dana Tapera bisa sedikit berbeda. Di Singapura, selain untuk pembelian atau pembangunan rumah, dana Tapera juga dapat digunakan untuk membayar pinjaman hipotek atau sewa rumah. Di Indonesia, penggunaan dana Tapera lebih terfokus pada pembelian atau pembangunan rumah.
5. Pengawasan dan Regulasi
Pengawasan dan regulasi Tapera di kedua negara juga mungkin berbeda, mengingat perbedaan dalam sistem keuangan dan regulasi perbankan masing-masing negara. Di Singapura, Otoritas Moneter Singapura (MAS) bertanggung jawab atas pengawasan program Tapera. Di Indonesia, Lembaga Pengelola Tapera (LPT) yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan program Tapera.
Kesimpulan
Meskipun kedua negara memiliki program Tapera dengan tujuan yang sama untuk membantu masyarakat memperoleh tempat tinggal yang layak, terdapat perbedaan signifikan dalam pendanaan, manajemen, investasi, dan penggunaan dana Tapera di Singapura dan Indonesia. Namun, keduanya tetap menjadi instrumen yang penting dalam mendukung akses perumahan bagi masyarakat.